Redenominasi Mata Uang Rupiah - Rencana Pemerintah untuk meredenominasi nilai mata uang rupiah dari Rp.1000 menjadi Rp. 1 atau pengurangan angka nol (0) sebanyak tiga (3) digit, dalam hal ini Bank Indonesia (BI) selaku lembaga yang berwenang, sedang pro kontra di kalangan mayarakat Indonesia, sebenarnya DPR sudah menolak dengan tegas rencana BI ini.
Berikut penjelasan Guberbur BI terkait masalah Redenominasi :
Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, menegaskan bahwa redenominasi rupiah bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi sama sekali tidak merugikan masyarakat karena berbeda dengan sanering atau pemotongan. Dalam redenominasi nilai uang terhadap barang tidak akan berubah, yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya berupa penghilangan beberapa digit angka nol,” jelas Darmin kepada Antaranews di Jakarta.
Darmin mengemukakan, redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat, sedangkan sanering adalah pemotongan nilai mata uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, yaitu dengan memotong nilai uangnya saja.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran,” ujarnya.
Menurut Darmin, redenominasi akan menyederhanakan sistem akuntasi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
BI belum akan menerapkan redenominasi dalam waktu dekat ini karena BI menyadari bahwa redenominasi membutuhkan komitmen nasional serta waktu dan persiapan yang cukup panjang,”katanya.
Dalam tahapan riset mengenai redenominasi, BI akan secara aktif melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk mencari masukan dan hasilnya akan diserahkan pada pihak-pihak terkait agar dapat menjadi komitmen nasional.
Darmin mengatakan, keberhasilan redenominasi akan sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa negara yang telah sukses menerapkannya.
Beberapa faktor yang mendukung suksesnya pelaksanaan redenominasi adalah ekspektasi inflasi yang berada pada kisaran rendah dengan pergerakan yang stabil, stabilitas perekonomian yang terjaga serta adanya jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
Adapun Tahapan Rencana Bank Indonesia Redenominasi Rupiah
Tahun 2012-2013
Pada tahun-tahun tersebut dilakukan sosialisasi.
Tahun 2013-2015
Merupakan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru.
Dalam masa transisi ini akan ada dua quotasi penyebutan nominal uang.
Pada masa ini masyarakat juga bisa menggunakan dua jenis mata uang. Misalnya, ada pembeli dengan uang baru, si penjual bisa memberi kembalian dengan uang baru maupun uang lama, ataupun campuran keduanya. Toko yang menjual barang wajib memasang dua label harga, yakni harga barang lama dan baru.
Pada masa transisi itu juga, BI akan mencetak uang baru yang diredenominasi. Sebagai contoh, BI akan mencetak Uang Rp 10,- yang akan menggantikan Rp 10.000,-.
Tahun 2016-2018
Proses penarikan uang lama dilakukan.
Tahun 2019-2020
Keterangan ‘baru’ dalam uang redenominasi akan dihapus dan sejak saat itu semua masyarakat akan melakukan transaksi jual beli dengan uang baru yang telah diredenominasi.
Kekhawatiran Masyarakat dengan Redenominasi mata uang rupiah, sebenarnya masuk akal terutama bagi orang kaya yang memiliki uang milyaran rupiah, misal Rp. 1.000.000.000,- yang tadinya jumlah nol (0) nya sembilan (9) bersisa enam (6) saja yaitu Sejuta saja Rp. 1.000.000,-, kurang keren ya
, jadi bukan disebut milyarder lagi alias turun pangkat.
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/1280839941/bi-redenominasi-bukan-pemotongan-uang


